Opini - Pendidikan Indonesia

PARADIGMA PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Abd. Wahab A.Rahim
Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate

Pendahuluan
Tak sulit untuk di sepakati, bahwa secara konseptual “pendidikan” jelas lebih luas dari “pembelajaran”. Ya pendidikan melekat pada kebutuhan manusia. Selain sebagai animal educandum yaitu makhluk yang dididik, dan manusia sekaligus sebagai animal educandus, yaitu makhluk yang mendidik. Kedua julukan ini menunjukan bahwa manusia adalah makhluk yang terlibat dalam proses pendidikan, terhadap dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain. Kedua julukan ini yang dijadikan rujukan oleh Organisasi Pendidikan Dunia (Unesco) untuk mencanangkan “pendidikan sepanjang hayat” (life long education), yang seharusnya berlangsung dari buaian sampai ke liang lahat (from the cradle to the grave).
Di Negara Indonesia sendiri banyak sekali upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan pendidikan yang pas dengan kebutuhan penduduk Indonesia. Berbagai macam system pendidikan di bangun, tapi hasilnya tidak terlalu memuaskan dimana para lulusan terbaik dan orang-orang yang di kategorikan cerdas pada masa bangku pendidikan terjerat kasus korupsi. Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama S Langkun, mengatakan  Semeter pertama 2014, terdapat 308 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 659 orang. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun. Sedangkan semester kedua, terdapat 321 kasus korupsi dengan 669 orang tersangka, serta kerugian negara sebesar Rp1,59 triliun. “Total tahun 2014, jumlah kasus 629 kasus, jumlah tersangka 1328 orang dan kerugian negara sebesar Rp5,29 triliun,” ujarnya[1].
Didalam karangannya Islam Multicultural Education, Munzdier Suparta mengatakan bahwa pendidikan di Indonesia ini seperti iklan minyak angin untuk anak “buat anak kok coba-boa” ya karena kenyataanya pendidikan di Indonesia ini boleh di katakana memang masih di “coba-coba”, “Sistem Pendidikan kok di coba-coba”
Munzdier Suparta melanjutkan, tidak jarang pergantian pimpinan diiringi degan pergantian system dan kebijakan. System dan kebijakan satunya belum selesai sudah diganti dengan kebijakan yang baru. Seharusnya, dengan meminjam bahasa kampanyenya Ali Ibrahim dan Muhammad Senin[2], “berusaha untuk melanjutkan yang sudah ada dan mendatangkan yang belum ada”.
Sistem Pendidikan Nasional, Realita Dilingkungan Lembaga Pendidikan
Defenisi pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Sedangkan pengertian dari Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Di dalam konsep pendidikan khusus untuk proses belajar-mengajar di lembaga pendidikan formal, terdapat tiga komponen yang paling utama: Guru si pendidik, murid si terdidik, dan system yang terikat. Hasil yang di harapkan dari Pendidikan Nasional masih jauh dari harapan. Buktinya terus bertambhanya angka pengangguran yang ada di Indonesia, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penganguran terdidik lulusan universitas pada 2013 sebanyak 434.185 meningkat menjadi 495.143 pada 2014[3]. Kita harus lebih melihat ke dalam si guru harus lebih ikhlas untuk menjalankan proses belajar mengajar dan si siswa harus dengan senang hati menerima apa yang di berikan oleh seorang guru.
Guru sibuk dengan menyusun berbagai macam rencana pembelajaran, laporan  pembelajaran sampai-sampai melupakan tugas utama mereka untuk mengajar dan mendidik, karena terikat dengan system tadi. Belum lagi si guru selalu menyalahkan si siswa yang tidur didalam kelas, tidak focus, bermain dll. Sedangkan si guru tidak menyadari bahwa yang harus dia rubah adalah metode pembelajarannya agar si siswa lebih serius untuk memperhatikanya.
Ada juga sebagian guru yang mengajar hanya untuk di bayar, mengajar bukan untuk mencerdaskan anak bangsa malahan hanya untuk menunaikan kewajibannya sebagai seorang yang di gaji, secara tidak langsung gurupun tidak terlalu ikhlas dalam mengajar. Undang-Undang Dasar dan pancasila bukan tujuan utama melaikan itu hanyalah sebuah formalitas agar terbentuknya suatu Negara.
Fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah Pendidikan Nasional berfungsi mngembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional realitanya belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, di karenakan kita terlalu terpaku pada tujuan akhir, tapi tidak ada perhatian sama sekali pada usaha atau program pencapaian. Prosesnya masih melenceng sehingga tujuan utamanya tidak tercapai. Karena proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik, islam sebagai agama yang sempurna juga mengiyakan bahwasanya proses atau karya yang lebih di pentingakan bukan cita-cita[4],dan proses yang baik itu harus di awali oleh niat yang baik.
Guru yang sudah berjalan dengan sedemikian rupa, siswa pun berjalan dengan jalannya sendiri, belajar hanya untuk mendapatkan ijazah, mau cerdas atau tidak yang penting dapat ijazah. Karena pada intinya orang-orang yang sedang bersekolah itu paling tidak karena tiga hal. Pertama, untuk cerdas. Kedua, Status social sebagai seorang terpelajar dan Ketiga, Untuk mendapatkan ijazah.
Pendidikan Sebagai Sarana Masa Depan Bangsa
Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa “wahai anak muda jika engkau tidak mampu menahan betapa lelahnya belajar, maka engkau harus menahan betapa pahitnya kebodohan”. Lagi-lagi proses yang di perhatikan jika proses yang dijalankannya baik maka hasilnya pun InsyaAllah akan baik. Ketika kita meninggal dunia kita tidak di tanya mengapa kita tak cerdas tetapi kita akan di tanya kenapa kita tak belajar.
Pendidikan memainkan peranan penting dalam sebuah bangsa, pendidikan selalu menjadi perhatian utama. Karena, pendidikan merupakan persoalan penting bagi semua ummat. Pendidikan juga tumpuan harapan untuk mengembangkan individu dan masyarakat. Memang pendidikan merupakan alat untuk memajukan peradaban, mengembangkan masyarakat, dan membuat generasi mampu berbuat banyak untuk menghadapi tantangan zaman agar tidak tergilas oleh zaman.
Ambilah contoh, ketika jerman menang dalam perang 70-an, seorang warganya berkata, “Guru sekolah Jerman telah menang!” ketika Prancis kalah dalam perang dunia-II, seorang warganya mengatakan, “Pendidikan Prancis telah mengalami kemunduran!” ketika Rusia berhasil menaklukan ruang angkasa dengan Sputnik-nya, orang Amerika berkata, “Apa yang telah mengahncurkan system pendidikan dan pengajaran kita?!”. Kemudian mereka mengoreksi dan merevisinya untuk mempersiapkan para intektual yang mampu menciptakan masa depan[5].
Ini membuktikan bahwa manakala stabilitas suatu bangsa terguncang atau kemajuannya terhambat, maka hal pertama yang di tinjau ulang adalah system pendidikannya. Jika di Negara Indonesia ada beberapa orang yang mampu bersaing di kanca Internasional dalam bidang sains mungkin warganya berkata “Tumben Indonesia mampu bersaing”. Kata pesimis yang mununjkan bahwa pandangan rakyat Indonesia terhadap negaranya sendiri sudah sangat rendah.
Banyak sekali tulisan-tulisan pendidikan, ekonomi, politik, pembangunan bangsa dll. Karangan anak negeri. Tapi anehnya tidak  diterapkan untuk dijadikan konsep pembanguan. Di Indonesia suara pembangunan orang cerdas tidak di dengar, tetapi suara orang berduit yang di dengar. Kata Dr. H. Sulaiman L. Azis, M.Si[6] ketika beliau study banding ke Malaysia, ternyata ada perbedaan menarik disini, di Malaysia hasil penelitian yang di lakukan untuk pembangunan oleh orang-orang digunakan pemerintah untuk dijadikan konsep pembangunan Negara tersebut, berbanding terbalik dengan Indonesia, banyak uang yang punya kuasa, walaupun di jalur yang salah.
Penutup
Bangsa Indonesia bangsa yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), Tetapi minim Sumber Daya Manusia (SDA), ini di buktikan dengan di kuasainya bnyak tempat-tempat SDA yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Tambang Emas kualitas terbaik di-Dunia yang sering menjadi perbincangan publik Lokasi: Papua, Indonesia Penambang Freeport-McMoRan Copper dan Gold, Amerika Serikat.
Kita harus berani memulai untuk menyambut Indonesia emas pada tahun 2045, memperbaiki segala system terutama system pendidikan yang menjadi salah satu sarana masa depan bangsa.
Presiden pertama Ir. Soekarno pernah berkata “ Jangan Sekali-kali melupakan sejarah” sebelum soekarno mengatakan hal ini Al-Quran telah menjelaskan pada Surat Yunus:90-92. Pemerintah Indonesia belum berani melakukan cleancing rezim sederhananya menggunakan bahasa yang sering kita dengar “Forgive But Never Forget” (Kita maafkan tapi jangan pernah dilupakan). Tuntaskan segala jenis kasus yang belum selesai lalu kita mulai sesuatu yang istimewa.
Jika pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, Pendidikan Nasional telah berhasil membangun semangat nasionalisme dalam rangka mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Apa yang dapat di banggakan dari pedidikan masa sekarang? Jawabannya akan  bergantung pada sejauh mana pendidikan mampu menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di kanca internasional. Pendidikan Indonesia harus mampu melahirkan manusia yang memiliki daya kompetitif yang tinggi.
Proses pendidikan harus dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyrakat, dan proses humanisasi serta pendidikan yang demokratis, demokratis bukan dalam hal-hal konseptual tetapi demokratis yang langsung diterapkan didalam masyarakat, sehingga dapat mewujudkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl BAB II Pasal 3.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidikan Nasional, Jakarta: Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Departemen Pendidikan Nasional, 2003.
            Nata Abuddin, Kapita Selekta Pendidikan Islam,Bandung: Penerbit Angkasa Bandung, 2003.
            Suparta Mundzier, Islamic Multicultural Education Sebuah Refleksi atas Pendidikan Agama Islam di Indonesia, Jakarta: Al-Ghazali Center, 2008.
Freire Paulo, Pendidikan Kaum Tertindas, Jakarta: LPES,1985
Noer Aly Hery dan S. Munzier, Watak Pendidikan Islam, Jakarta: Priska Agung Insani, 2008.
Suban Alwan dkk, Profil Ma’had Al-Jami’ah Character Building Program (CBP), Makassar: Unialauddin Islam Ngegeri (UIN) Alauddin Makassar, 2015.
Wahib Ahmad, Pergolakan Pemikiran Islam, Jakarta: LP3S, 2003.


[1] hukumonline.com ICW: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Ribuan di Periode 2014, Selasa 10 Maret 2015
[2] Calon walikota dan wakil walikota Tidore Kepulauan  tahun 2015 kandidat nomor urut 3
[3] harnas.com, 495.143 sarjana mengangur, jum’at 06 februari 2015
[4] Ahmad Wahib, Pergolakan Pemikiran Islam, Jakarta:LP3S dan Freedom Isntitute, Cet. Ke-6,2003,hal.18
[5] Drs. Hery Noer Aly MA dan Drs. H. Munzdier S. MA, Watak Pendidikan Islam, Jakarta Utara:Friska Agung Insani, Cet.ke-3,  2008, hal.2
[6] Dosen Administrasi Pendidikan IAIN Ternate

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEASISWA LPDP? Mari Berbagi Cerita – APA SAJA YANG DISELEKSI - LPDP 2021

Jejak - Desa Pelita Di Hari Kedua

Catatan Perindu yang tak pernah Dirindu - Quotes