Opini - Pendidikan Indonesia
PARADIGMA
PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Abd. Wahab A.Rahim
Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate
Pendahuluan
Tak
sulit untuk di sepakati, bahwa secara konseptual “pendidikan” jelas lebih luas
dari “pembelajaran”. Ya pendidikan melekat pada kebutuhan manusia. Selain
sebagai animal educandum yaitu makhluk yang dididik, dan manusia
sekaligus sebagai animal educandus, yaitu makhluk yang mendidik.
Kedua julukan ini menunjukan bahwa manusia adalah makhluk yang terlibat dalam
proses pendidikan, terhadap dirinya sendiri ataupun terhadap orang lain. Kedua
julukan ini yang dijadikan rujukan oleh Organisasi Pendidikan Dunia (Unesco)
untuk mencanangkan “pendidikan sepanjang hayat” (life long education), yang
seharusnya berlangsung dari buaian sampai ke liang lahat (from the cradle to
the grave).
Di
Negara Indonesia sendiri banyak sekali upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk
menerapkan pendidikan yang pas dengan kebutuhan penduduk Indonesia. Berbagai macam
system pendidikan di bangun, tapi hasilnya tidak terlalu memuaskan dimana para
lulusan terbaik dan orang-orang yang di kategorikan cerdas pada masa bangku
pendidikan terjerat kasus korupsi. Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi
ICW, Tama S Langkun, mengatakan Semeter pertama 2014, terdapat 308 kasus
korupsi dengan jumlah tersangka 659 orang. Sedangkan kerugian negara sebesar
Rp3,7 triliun. Sedangkan semester kedua, terdapat 321 kasus korupsi dengan 669
orang tersangka, serta kerugian negara sebesar Rp1,59 triliun. “Total tahun
2014, jumlah kasus 629 kasus, jumlah tersangka 1328 orang dan kerugian negara
sebesar Rp5,29 triliun,” ujarnya[1].
Didalam
karangannya Islam Multicultural Education, Munzdier Suparta mengatakan
bahwa pendidikan di Indonesia ini seperti iklan minyak angin untuk anak “buat
anak kok coba-boa” ya karena kenyataanya pendidikan di Indonesia ini boleh di
katakana memang masih di “coba-coba”, “Sistem Pendidikan kok di coba-coba”
Munzdier
Suparta melanjutkan, tidak jarang pergantian pimpinan diiringi degan pergantian
system dan kebijakan. System dan kebijakan satunya belum selesai sudah diganti
dengan kebijakan yang baru. Seharusnya, dengan meminjam bahasa kampanyenya Ali
Ibrahim dan Muhammad Senin[2],
“berusaha untuk melanjutkan yang sudah ada dan mendatangkan yang belum ada”.
Sistem
Pendidikan Nasional, Realita Dilingkungan Lembaga Pendidikan
Defenisi
pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Sedangkan
pengertian dari Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
Di
dalam konsep pendidikan khusus untuk proses belajar-mengajar di lembaga
pendidikan formal, terdapat tiga komponen yang paling utama: Guru si pendidik, murid
si terdidik, dan system yang terikat. Hasil yang di harapkan dari Pendidikan
Nasional masih jauh dari harapan. Buktinya terus bertambhanya angka pengangguran
yang ada di Indonesia, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah
penganguran terdidik lulusan universitas pada 2013 sebanyak 434.185 meningkat
menjadi 495.143 pada 2014[3].
Kita harus lebih melihat ke dalam si guru harus lebih ikhlas untuk menjalankan
proses belajar mengajar dan si siswa harus dengan senang hati menerima apa yang
di berikan oleh seorang guru.
Guru
sibuk dengan menyusun berbagai macam rencana pembelajaran, laporan pembelajaran sampai-sampai melupakan tugas
utama mereka untuk mengajar dan mendidik, karena terikat dengan system tadi.
Belum lagi si guru selalu menyalahkan si siswa yang tidur didalam kelas, tidak
focus, bermain dll. Sedangkan si guru tidak menyadari bahwa yang harus dia
rubah adalah metode pembelajarannya agar si siswa lebih serius untuk
memperhatikanya.
Ada
juga sebagian guru yang mengajar hanya untuk di bayar, mengajar bukan untuk
mencerdaskan anak bangsa malahan hanya untuk menunaikan kewajibannya sebagai
seorang yang di gaji, secara tidak langsung gurupun tidak terlalu ikhlas dalam
mengajar. Undang-Undang Dasar dan pancasila bukan tujuan utama melaikan itu
hanyalah sebuah formalitas agar terbentuknya suatu Negara.
Fungsi
dan tujuan
Pendidikan Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah Pendidikan Nasional
berfungsi mngembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Fungsi
dan tujuan Pendidikan Nasional realitanya belum sesuai dengan amanat Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional, di karenakan kita terlalu terpaku pada tujuan
akhir, tapi tidak ada perhatian sama sekali pada usaha atau program pencapaian.
Prosesnya masih melenceng sehingga tujuan utamanya tidak tercapai. Karena
proses yang baik akan menghasilkan hasil yang baik, islam sebagai agama yang
sempurna juga mengiyakan bahwasanya proses atau karya yang lebih di pentingakan
bukan cita-cita[4],dan
proses yang baik itu harus di awali oleh niat yang baik.
Guru
yang sudah berjalan dengan sedemikian rupa, siswa pun berjalan dengan jalannya
sendiri, belajar hanya untuk mendapatkan ijazah, mau cerdas atau tidak yang
penting dapat ijazah. Karena pada
intinya orang-orang yang sedang bersekolah itu paling tidak karena tiga hal. Pertama,
untuk cerdas. Kedua, Status social sebagai seorang terpelajar dan Ketiga,
Untuk mendapatkan ijazah.
Pendidikan
Sebagai Sarana Masa Depan Bangsa
Imam
Asy-Syafi’i mengatakan bahwa “wahai anak muda jika engkau tidak mampu menahan
betapa lelahnya belajar, maka engkau harus menahan betapa pahitnya kebodohan”. Lagi-lagi
proses yang di perhatikan jika proses yang dijalankannya baik maka hasilnya pun
InsyaAllah akan baik. Ketika kita meninggal dunia kita tidak di tanya mengapa
kita tak cerdas tetapi kita akan di tanya kenapa kita tak belajar.
Pendidikan
memainkan peranan penting dalam sebuah bangsa, pendidikan selalu menjadi
perhatian utama. Karena, pendidikan merupakan persoalan penting bagi semua
ummat. Pendidikan juga tumpuan harapan untuk mengembangkan individu dan
masyarakat. Memang pendidikan merupakan alat untuk memajukan peradaban,
mengembangkan masyarakat, dan membuat generasi mampu berbuat banyak untuk
menghadapi tantangan zaman agar tidak tergilas oleh zaman.
Ambilah
contoh, ketika jerman menang dalam perang 70-an, seorang warganya berkata,
“Guru sekolah Jerman telah menang!” ketika Prancis kalah dalam perang dunia-II,
seorang warganya mengatakan, “Pendidikan Prancis telah mengalami kemunduran!”
ketika Rusia berhasil menaklukan ruang angkasa dengan Sputnik-nya, orang
Amerika berkata, “Apa yang telah mengahncurkan system pendidikan dan pengajaran
kita?!”. Kemudian mereka mengoreksi dan merevisinya untuk mempersiapkan para
intektual yang mampu menciptakan masa depan[5].
Ini
membuktikan bahwa manakala stabilitas suatu bangsa terguncang atau kemajuannya
terhambat, maka hal pertama yang di tinjau ulang adalah system pendidikannya.
Jika di Negara Indonesia ada beberapa orang yang mampu bersaing di kanca
Internasional dalam bidang sains mungkin warganya berkata “Tumben Indonesia
mampu bersaing”. Kata pesimis yang mununjkan bahwa pandangan rakyat Indonesia
terhadap negaranya sendiri sudah sangat rendah.
Banyak
sekali tulisan-tulisan pendidikan, ekonomi, politik, pembangunan bangsa dll.
Karangan anak negeri. Tapi anehnya tidak
diterapkan untuk dijadikan konsep pembanguan. Di Indonesia suara
pembangunan orang cerdas tidak di dengar, tetapi suara orang berduit yang di
dengar. Kata Dr. H. Sulaiman L. Azis, M.Si[6]
ketika beliau study banding ke Malaysia, ternyata ada perbedaan menarik disini,
di Malaysia hasil penelitian yang di lakukan untuk pembangunan oleh orang-orang
digunakan pemerintah untuk dijadikan konsep pembangunan Negara tersebut, berbanding
terbalik dengan Indonesia, banyak uang yang punya kuasa, walaupun di jalur yang
salah.
Penutup
Bangsa
Indonesia bangsa yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), Tetapi minim Sumber
Daya Manusia (SDA), ini di buktikan dengan di kuasainya bnyak tempat-tempat SDA
yang ada di Indonesia, salah satunya adalah Tambang Emas kualitas terbaik
di-Dunia yang sering menjadi perbincangan publik Lokasi: Papua, Indonesia
Penambang Freeport-McMoRan Copper dan Gold, Amerika Serikat.
Kita
harus berani memulai untuk menyambut Indonesia emas pada tahun 2045,
memperbaiki segala system terutama system pendidikan yang menjadi salah satu
sarana masa depan bangsa.
Presiden
pertama Ir. Soekarno pernah berkata “ Jangan Sekali-kali melupakan sejarah”
sebelum soekarno mengatakan hal ini Al-Quran telah menjelaskan pada Surat
Yunus:90-92. Pemerintah Indonesia belum berani melakukan cleancing rezim
sederhananya menggunakan bahasa yang sering kita dengar “Forgive But Never Forget” (Kita
maafkan tapi jangan pernah dilupakan).
Tuntaskan segala jenis kasus yang belum selesai lalu kita mulai sesuatu yang
istimewa.
Jika
pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, Pendidikan Nasional telah berhasil
membangun semangat nasionalisme dalam rangka mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Apa yang dapat di banggakan dari pedidikan masa sekarang? Jawabannya akan bergantung pada sejauh mana pendidikan mampu
menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas dan mampu
bersaing di kanca internasional. Pendidikan Indonesia harus mampu melahirkan
manusia yang memiliki daya kompetitif yang tinggi.
Proses
pendidikan harus dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyrakat, dan proses
humanisasi serta pendidikan yang demokratis, demokratis bukan dalam hal-hal
konseptual tetapi demokratis yang langsung diterapkan didalam masyarakat,
sehingga dapat mewujudkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasioanl BAB II Pasal 3.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sitem Pendidikan Nasional, Jakarta: Biro Hukum
dan Organisasi Sekretariat Departemen Pendidikan Nasional, 2003.
Nata Abuddin, Kapita Selekta
Pendidikan Islam,Bandung: Penerbit Angkasa Bandung, 2003.
Suparta Mundzier, Islamic
Multicultural Education Sebuah Refleksi atas Pendidikan Agama Islam di
Indonesia, Jakarta: Al-Ghazali Center, 2008.
Freire
Paulo, Pendidikan Kaum Tertindas, Jakarta: LPES,1985
Noer
Aly Hery dan S. Munzier, Watak Pendidikan Islam, Jakarta: Priska Agung
Insani, 2008.
Suban
Alwan dkk, Profil Ma’had Al-Jami’ah Character Building Program (CBP),
Makassar: Unialauddin Islam Ngegeri (UIN) Alauddin Makassar, 2015.
Wahib
Ahmad, Pergolakan Pemikiran Islam, Jakarta: LP3S, 2003.
[1]
hukumonline.com ICW: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Ribuan di Periode 2014, Selasa
10 Maret 2015
[2]
Calon walikota dan wakil walikota Tidore Kepulauan tahun 2015 kandidat nomor urut 3
[3] harnas.com,
495.143 sarjana mengangur, jum’at 06 februari 2015
[4]
Ahmad Wahib, Pergolakan Pemikiran Islam, Jakarta:LP3S dan Freedom Isntitute,
Cet. Ke-6,2003,hal.18
[5]
Drs. Hery Noer Aly MA dan Drs. H. Munzdier S. MA, Watak Pendidikan Islam,
Jakarta Utara:Friska Agung Insani, Cet.ke-3,
2008, hal.2
[6]
Dosen Administrasi Pendidikan IAIN Ternate
Komentar
Posting Komentar